Tuesday, April 26, 2011

TUGAS_31April2011

Pengertian Pegadaian
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

Definisi pegadaian adalah : tempat dimana kita bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi kita sebagai jaminannya.

Mungkin kita masih ingat dengan slogan pegadaian saat ini “mengatasi masalah tanpa masalah” kalau kita meminjam uang tunai ke bank, selain kita memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit kita perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut, tetapi pegadaian, kita tinggal membawa barang pribadi kita dan menunjukkan di loket penaksir.

Di loket penaksir tersebut barang kita akan dinilai oleh petugasnya, kita akan diberi tahu mengenai berapa nilai gadai dari barang kita tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa kita pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan bila kita setuju, maka setelah itu kita tinggal datang ke loket kredit dan mendapatkan uang tunai yang bisa kita pinjam, tentunya yang sesuai dengan nilai gadai barang kita dan disinilah kelebihan pegadaian.

Sangat mudah sekali tapi tentunya semua itu tidak gratis, artinya masih ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari kalau memang kita berniat untuk menebusnya kembali beban bunga itu bervariasi, tergantung dari nilai pinjaman kita, seperti contohnya untuk pinjaman Rp. 5.000 hinga Rp. 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp. 40.000 hingga Rp. 150.000 dikenakan bunga 15% sedangkan untuk pinjaman diatas Rp. 150.000 dikenakan bunga 1,75% dan seterusnya bunga itu akan terus bertambah sesuai nominalnya masing-masing.

Dan bagaimana kalau nantinya kita tidak menebus kembali barang kita tersebut, dan pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang beranni membeli dengan harga yang tinggi, tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan seizing pemiliknya, karena sebelum dilelang kita akan diberi tahu terlebih dahulu, kalau nilai barang kita memang lebih tinggi dari pinjaman kita karena selisihnya setelah dikurangi bunga akan dikembalikan pada kita.

HUKUM PEGADAIAN

Perjanjian gadai itu dibenarkan oleh Islam, berdasarkan :

Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 283 :

Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.

Dan ijma ulama atas hukum pegadaian ialah mubah (boleh) perjanjian gadai. Perjanjian mereka sedikit berbeda pendapat tentang : “apakah gadai itu hanya dibolehkan dalam keadaan berpergian saja, atau bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja?” madzhab Dzahiri, Mujahid dan Al-Dhahak hanya boleh gadai pada berpergian saja, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 283 diatas, sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) membolehkan gadai pada waktu berpergian dan juga berada ditempat tinggalnya. Berdasarkan praktek Nabi sendiri yang melakukan gadai pada waktu nabi berada di Madinah, sedangkan ayat yang mengaitkan gadai dengan berpergian itu tidak dimaksudkan sebagai syarat sahnya gadai, melainkan hanya menunjukkan bahwa gadai itu pada umumnya dilakukan pada waktu sedang berpergian (pada waktu itu).

SYARAT-SYARAT SAHNYA PEGADAIAN

Syaratnya ada empat, yaitu :

1. Sehat pikirannya

2. Dewasa

3. Barang yang digadaikan telah ada pada waktu gadai

4. Barang gadai bisa diserahkan dipegang oleh penggadai

PEMANFAATAN BARANG GADAI

A. Izin Pemanfaatan Barnag Gadai

Menurut ulama Hanafi, pegadaian boleh dimanfaatkan barang gadai atas izin pemiliknya, sebab pemilik barang itu boleh mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendaki termasuk penggadai untuk mengambil manfaat barangnya. Pendapat ini didasarkan kepada hadits Nabi riwayat Al-Syafi’i Al-Atsram dan Al-Daruquthni dari Muawiyah bin Abdullah bin Ja’far

Artinya “Ia (pemilik barang gadai) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul (beban pemeliharannya)”.

Pada zaman jahiliyah, jika pemilik barang gadai tidak bisa membayar hutang pada waktunya, maka barang gadainya dilepas dari pemiliknya dan menjadi hak milik penggadai, tetapi kemudian Islam melarang praktel gadai semacam ini, berdasarkan hadits nabi :

Artinya : “Tidak berhak penggadai memiliki barang yang digadaikan oleh temannya yang tidak mampu membayar hutang. Ia (pemilik barang gadai) berhak mengambil hasilnya dan ia wajib memikul bebannya (Hadits riwayat Al-Syafa’i dan Ahli Hadist lainnya dari Muawiyah Bin Abdullah Bin Ja’far)”.

Menurut hukum Islam jika sudah hatuh temponya membayar hutang, maka pemilik barang gadai wajib melunasinya dan pengadai wajib menyerahkan barangnya dengan segera. Dan apabila pemiliknya tidak mau membayar hutangnya dan tidak mau memberi izin kepada penggadai untuk menjualnya, maka hakim (pengadilan) dapat memaksa pemilik barang membayar hutangnya atau menjual barangnya. Kemudian jika barangnya telah dijual, dan ada kelebihannya itu menjadi hak pemiliknya. Tetapi jika hasil penjualan masih berkurang untuk menutup hutangnya maka kekurangannya harus ditutup oleh pemilik barang gadai itu.

B. Pemanfaatan Barang Gadai

Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penggadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Penggadai hanya berhak menahan barang gadai, tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai yang tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadainya itu mengeluarkan hasil maka hasil itu menjadi miliknya.

Karena itu diusahakan di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai minta diizinkan memanfaatkan barang gadai itu, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi (mubazir).

Perlu dicatat, bahwa kebanyakan ulama tidak membolehkan penggadai memanfaatkan barang gadai sekalipun pemiliknya mengizinkannya sebav termasuk riba yang dilarang oleh Islam berdasarkan hadits nabi :

Artinya “Semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba (Hadits riwayat Al-Harits dari Ali)”.


Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

;;

By :
Free Blog Templates

100 Blog Indonesia Terbaik